Kementrian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengatakan bahwa komoditas udang masih ditingkat tertinggi dalam permintaan global untuk sector kelautan dan perikanan di masa pandemi virus corona ini.
“Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan bahwa meski di masa pandemi ini, permintaan udang secara global sangat tinggi hingga saat ini”
Slamet mengungkapkan bahwa udang adalah komoditas yang memberikan pangsa dominan terhadap devisa ekspor yakni sebesar 40% terhadap nilai keseluruhan ekspor produk perikanan nasional.
Slamet juga menilai bahwa petambak udang masih produktif melakukan proses produksinya di tengah wabah virus corona ini. Hal ini dilihat dari bisnis budidaya udang di Pantura Jawa.
Di saat yang sama, menurut Slamet, dimasa pandemic corona ini dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor udang. Pasalnya, sejumlah negara pesain kita saat ini sedang menerapkan lockdown total.
“Saat pandemi ini berlangsung, kita berpotensi untuk memnuhi permintaan global, karena saat ini kita ketahui bersama sejumlah negara pesaing penghasil udang vaname terbesar dunia seperti India tengah lockdown” kata Slamet.
Dalam keterangan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga mengatakan bahwa sector perikanan budidaya akan menerima manfaat UU Cipta Kerja, khususnya dalam hal membuka peluang masuknya investasi di bidang akuakultur.
“Para pelaku tambak budidaya udang ataupun investor diharapkan tidak lagi merasa lagu untuk melanjutkan bisnis budidaya tambak udang ini. Saat ini Pemerintah tengah memfasilitasi penyederhanaan berbagai jenis izin yang tidak diperlukan dan dinilai menghambat investasi masuk di usaha ini,” ujar Edhy.
Lalu kemudahan berusaha juga didukung oleh lahirnya Sistem Informasi izin Layanan Cepat atau disingkat SIlat untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online pada akhir 2019, melalui SIlat, pengurusan izin dipangkas dari tadinya 14 hari menjadi satu jam.
Hingga 7 Oktober 2020, bedasarkan data dari KKP, Pendapatan Negara bukan Pajak dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya mencapai sebesar Rp470 miliar.
Kemudian perizinan kini juga berlaku di sector perikanan budidaya, Saat ini, prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi penanaman Modal, sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah.
sumber : cnnindonesia